Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Jan 24, 2015

Digigit Anjing 100 Kali, Howard Tetap Selamat

Trevor Howard


Horor. Ya, kata itu menggambarkan kejadian yang menimpa seorang pria pencinta anjing yang satu ini. Betapa tidak, mimpi buruk dialami ketika dia digigit anjing sebanyak 100 kali.

Sang korban bernama Trevor Howard. Sekujur tubuhnya mengalami luka-luka akibat gigitan tersebut. Luka itu terlihat di bagian telinga, tangan, dan lengan. Insiden tersebut dialami Howard ketika coba menyelamatkan seekor anjing kesayangan.

Insiden itu berawal ketika Howard dan istrinya Carol berjalan di lapangan bersama Jess, si anjing peliharaan. Tiba-tiba dua ekor anjing mastiffs menyerang mereka.

“Saya tidak harus menutup mata. Saya masih melihat semua kejadian. Kami sedang berjalan ketika mendengar suara seperti gonggongan anjing pemburu datang,” kata Howard.

Pria berusia 62 tahun tersebut memeluk Jess di antara perut dan paha. Namun, anjing mastiffs asal Prancis itu terus berusaha menyerang anjing malang tersebut. Tak heran, setiap gigitan binatang buas itu mengenai tubuh Howard.

"Semakin saya membungkuk di atas anjing saya, semakin mereka mencabik-cabik badan saya. Saya tidak merasa sakit. Saya hanya muak melihat teror terhadap anjing kami. Istri saya juga digigit beberapa kali,” demikian ceritanya, seperti diberitakan Mirror, Minggu (25/1/2015).

Jess dinyatakan tewas setelah menderita luka mengerikan dalam serangan itu. “Tiga anak muda menolong menarik anjing-anjing tersebut. Saya sangat beruntung. Tapi, kami tidak akan memiliki anjing lagi,” sambungnya.

Yvonne Singh dinyatakan bersalah atas insiden itu. Sebab, dia telah membiarkan anjing peliharaannya keluar dari rumahnya di Fordhouses, West Mids, Amerika Serikat (AS). Binatang buas asal Prancis tersebut kabur melalui gerbang taman yang terbuka.

Singh sendiri mengakui kesalahannya dalam Pengadilan Wolverhampton. Dia membiarkan anjing-anjing liar itu berkeliaran. Perempuan pengangguran tersebut dijatuhi empat bulan hukuman percobaan penjara.

Dia juga diwajibkan melakukan pekerjaan sosial selama 150 jam. Sedangkan anjing-anjing peliharaannya disarankan untuk dimusnahkan.

IPW Sesalkan Komisioner KPK Intervensi Penyidik Bareskrim Polri

IPW Sesalkan Komisioner KPK Intervensi Penyidik Bareskrim Polri

Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan tindakan yang dilakukan dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Andan Pandu Praja dan Zulkarnaen yang dianggap melakukan intervensi kepada penyidik Bareskrim Polri yang sedang memeriksa Bambang Widjojanto.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, tindakan intervensi yang dilakukan Adnan dan Zulkarnain tersebut memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Dengan adanya intervensi tersebut, kasus ini akan bersifat yurisprudensi, yakni bila ada pejabat negara yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi dan atasannya datang ke KPK memberikan jaminan, untuk menjemput serta meminta pejabat itu tidak ditahan, KPK harus membebaskannya.

"Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik," papar Neta dalam keterangan persnya kepada Okezone, Minggu (25/1/2015).

IPW, lanjut Neta mengecam tindakan dua komisioner KPK tersebut dalam upayanya untuk meminta penangguhan penahanan BW yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polri. Sikap komisioner KPK itu disebu-sebut Neta seperti preman sehingga terlihat adanya arogansi dan tidak pada patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera BW.

Menurut Neta seharusnya kedua komisioner itu, mengikuti koridor hukum dalam membela kawan sejawatnya, yakni melakukan prapradilan.

"Apakah jika ada kawan atau atasan koruptor yang meniru gaya preman kedua komisioner tersebut, KPK kemudian akan membebaskan koruptor yang sedang ditanganinya? Jika tidak membebaskannya, dimana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK?," jelas Neta.

IPW juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan komisioner KPK tersebut diamini Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri itu. Badrdodin seakan ikut mengintervensi independensi penyidik Polri dan turut mendesak agar penyidik Polri membebaskan BW.

"Apakah sikap Plt Kapolri ini karena takut dengan KPK, mengingat Plt Kapolri juga punya kasus rekening gendut yang hingga kini belum diperiksa KPK," tegasnya.

Neta pun meminta KPK untuk mengusut kasus rekening gendut milik perwira Polri lainnya, tidak hanya milik calon Kapolri milik Komjen Pol Budi Gunawan saja. Hal tersebut harus dilakukan KPK jika memang serius ingin menangani rekening gendut yang dimiliki sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang juga diduga memiliki rekening yang mencurigakan.

"Untuk itu, jika KPK memang serius menangani kasus rekening gendut, para perwira Polri lain yang memiliki rekening gendut harus diperiksa, termasuk Plt Kapolri Komjen Badroeddin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK," tutupnya.


Sumber : Okezone

Keracunan Gas Monoksida di Kamar Hotel, Satu Keluarga Tewas

Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengungkapkan, tewasnya satu keluarga di dalam kamar Hotel Tower Klungkung, Bali, Jumat 23 Januari, karena keracunan gas monoksida. Hal ini diketahui berdasarkan hasil otopsi di RSUP Sanglah.

“Sesuai dengan permintaan dari penyidik Polres Klungkung, tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dalam atau otopsi. Dari hasil otopsi kelima jenasah yang dikirim ke kami, penyebab kematiannya karena keracunan gas monoksida,” kata Kepala Forensik RSUP Sanglah, Dudut Rustyadi, Denpasar, Bali, Sabtu 24 Januari.

Dudut menyampaikan, gas monoksida (CO) yang menyebabkan kematian berasal dari api atau pembakaran dari sekitar korban atau di dalam kamar waktu kelimanya terbakar.

Keracunan Gas Monoksida di Kamar Hotel, Satu Keluarga Tewas
“Dengan melihat luka bakar dari tubuh korban, jadi korban menghirup gas CO terlebih dahulu, lalu meninggal, kemudan baru terbakar di seluruh tubuhnya. Di samping itu, kami juga temukan adanya bau minyak tanah dari cairan yang kita temukan dari lambung ibu, bapak dan anak pertama yang sering dipakai sebagai bahan pelarut dari racun serangga,” ungkapnya.

Dugaan pihak dokter berdasarkan bahan pelarut yang ditemukan, sebelum kejadian, bapak, ibu dan anak pertamanya sempat meminum racun serangga. Jenis bahan pelarutnya masih didalami di laboratorium forensik.

Sementara itu, jenazah I Gusti Bagus Karpica (32) beserta istrinya, I Gusti Ayu Respatiani (29), dan ketiga anaknya, yaitu Gusti Bagus Narindra Kresna (6), Gusti Alit Satria Wedana (4) dan bayi berumur 7 bulan, Gusti Ayu Santi Jayanti akan segera dipulangkan dari Rumah Sakit Sanglah.

Sebelumnya diberitakan, Karpica dan keluarganya diketahui menginap sejak hari Kamis lalu. Diduga, Karpica sekeluarga bunuh diri dengan membakar diri. Motif masih belum resmi dinyatakan pihak berwajib.

Jan 20, 2015

Surat Perintah Perjalanan Dinas

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) biasanya pada saat Pegawai/Pegawai/Staf, baik itu instansi pemerintah maupun swasta diperintahkan melaksanakan tugas dinas ke daerah lain misalnya mengikuti kegiatan pelatihan, Diklat, Workshop, Study Tour dan lain-lain.

SPPD diberikan sebagai suatu bukti dan syarat seseorang dalam melengkapi administrasi bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan perjalanan dinas.

SPPD dalam penggunaannya harus didukung oleh surat tugas dari Kepala Instansi atau perusahaan. Misalnya Guru/Pegawai harus memiliki surat tugas dari Kepala Sekolah dan Instansi Pendidikan yang memberi perintah dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat.

Berikut contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas :
Surat Perintah Perjalanan Dinas


Untuk donwload, silahkan klik disini

Aug 19, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan untuk Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat Provinsi alasannya adalah:

1.  Lembaga kursus dan pelatihan perlu diberi motivasi untuk dapat meningkatkan prestasi, mutu layanan kepada masyarakat dan berinovasi dalam menyelaraskan program kursusnya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,
2. Organisasi mitra perlu didorong untuk dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah Meningkatkan mutu LKP melalui persaingan yang sehat.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Organisasi Mitra untuk menseleksi tingkat kemajuan pengelolaan lembaga kursus di wilayahnya melalui ajang berkompetisi di Tingkat Nasional sebagai salah satu upaya pencitraan mutu dan prestasi LKP di masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014
Melalui Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan ini diharapkan terselenggaranya proses seleksi lembaga calon peserta yang akan bersaing untuk mendapatkan nominasi apresiasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional. Bantuan dana untuk seleksi ini disalurkan melalui Organisasi Mitra yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dialokasikan dalam bentuk program bantuan dana kepada Organisasi Mitra yang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.


Sasaran program pemberian dana bantuan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi adalah Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk melaksanakan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal perlu terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan yakni terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesiacerdas kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga kursus dan pelatihan juga sesuai dengan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni 5 K (Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, Kepastian dan Keterjaminan). Untuk mewujudkan lembaga yang bermutu, dan berdaya saing tinggidapat terwujud jika terjadi suasana ”persaingan positif” antar lembaga kursus dan pelatihan. Sebab itulah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional pada 2014.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat, serta memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK online) berjumlah 18.806 (per Januari 2014) dengan total programlayanansejumlah 24.571. Dari jumlah LKP yang terdaftar dan memiliki Nilek tersebut, hingga tahun 2013 hanya 6000 LKP atau 33 persen yang sudah dinilai kinerjanya. Lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya tersebut, jika dilihat dari sisi mutu, sarana prasarana, program, manajemen, dan kualitas lulusannya sangat beragam. Berdasarkan lokasi, sebagian besar LKP masih terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di wilayah lain jumlahnya masih sangat kurang.

Keberagaman kualitas lembaga mendasari perlu adanya lembaga kursus dan pelatihan yang dapat dijadikan contoh/panutan dalam pengembangan LKP, terutama berdasarkan kinerja dan prestasi yang dimiliki. Hasil pelaksanaan lomba/apresiasi pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa sebaran pemenang yang belum merata dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.

Pada tahun 2014 ini kriteria atau kategori apresiasi terdiri dari 4 kategori: 1) LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional; 2) LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal; 3) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional; serta 4) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal. Sesuai kategori yang ditetapkan tersebut, pelaksanaan apresiasi ini diharapkan adanya lembaga lembaga berprestasi baik di forum nasional maupun internasional yang benar benar terpercaya dan berkualitas dari masing masing kategori. Melalui pelaksanaan apresiasi ini juga diharapkan adanya peningkatan daya saing lembaga secara jelas dan terbuka, sekaligus mampu mereduksi perbedaan kualitas dan kuantitas antara lembaga kursus dan pelatihan di pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Pada akhirnya akan tampak adanya sejumlah LKP yang berkinerja dan berprestasi lebih baik.

RUANG LINGKUP APRESIASI

A. Pengertian
Apresiasi LKP adalah suatu penghargaan terhadap perkembangan pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap.

B. Kategori
LKP yang dapat mengikuti Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014 dibagi menjadi empat kategori yaitu :
1.  LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional
     Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
     a. Terakreditasi Lembaga, atau
     b. Kinerja A, atau Kinerja B.
2. LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi Lembaga, atau
    b. Kinerja A, atau Kinerja B.
4. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program, atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D, atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014

A. Latar Belakang

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

B. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • DIPA nomor 023.05.1.666870/2014 tanggal 5 Desember 2013
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014
berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

C. Tujuan
  • Tujuan penyusunan petunjuk pelaksanaan BOP-ORMIT ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemberian dana bantuan operasional pembinaan organisasi mitra yang akan mengajukan bantuan dan pihak-pihak yang terkait.
  • Memotivasi Organisasi Mitra untuk membelajarkan masyarakat kurang mampu/menganggur/putus sekolah tanpa dikenakan biaya.
D. Pengertian

Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT) ini adalah pemberian bantuan dari pemerintah secara hibah kepada Organisasi Mitra kursus dan pelatihan sebagai stimulan untuk program penguatan manajerial dan kapasitas organisasi yang terkait dengan program-program pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan.


Untuk melakukan download/unduhan, silahkan buka tab unduhan

Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

A. Pengertian 

Bantuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP disediakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada unit utama Ditjen PAUDNI, satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan serta dialokasikan dalam bentuk program/jenis belanja bantuan sosial (bansos). Bansos ini diberikan dalam bentuk uang untuk penyelenggaraan kegiatan program pemagangan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan sebagai penyelenggara program tersebut. 

B. Sasaran Program 

Sasaran program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah yang relatif dekat dengan LKP penyelenggara pemagangan.

Kriteria peserta dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C atau D atau belum dinilai kinerjanya, lembaganya masih aktif dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) online.
  2. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang belum pernah mengikuti pelatihan manajemen yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUDNI.
  3. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berada dalam lintas Provinsi, Kabupaten/Kota boleh mengikuti pelatihan pemagangan karena tidak di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota ada lembaga penyelenggara pemagangan.

C. Kriteria/Persyaratan Penyelenggara

Penyelenggara kegiatan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berkinerja A atau B, dan atau telah terakreditasi oleh BAN-PNF serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan program ini.
Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

Tujuan Umum:
Tujuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah untuk memberikan bimbingan atau pelatihan dan
pengalaman nyata bagi pengelola penyelenggara LKP berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya maupun Kepala Sanggar Kegiatan Belajar tentang tata cara pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan dari LKP yang berkinerja A dan B, serta terakreditasi oleh BAN-PNF.

Tujuan Khusus:
Tujuan khusus dari kegiatan program pemagangan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelola LKP di bidang:
  1. Manajemen agar termotivasi untuk meningkatkan kinerja lembaga.
  2. Pembelajaran agar termotivasi untuk meningkatkan mutu program sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
  3. Pengembangan inovasi dan jalinan kemitraan LKP dengan pihak lain.

Jun 22, 2014

Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan

BAB  I
USULAN PROPOSAL DAN IDENTITAS LKP

1.
2.

3.





4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.




12.


13.






14.


15.
















Usulan Proposal
Nama Satuan Pendidikan /
Lembaga
Alamat
ü Kecamatan
ü Kabupaten
ü Provinsi
ü Kode Pos
ü Telepon
Tahun Berdiri
Status LKP
Nomor Akte Pendirian
Luas Tanah
Luas Bangunan
Status Tanah
Status Bangunan
Rekening
ü Nama Bank
ü Nama Rekening
ü Alamat
ü Nomor Rekening
Jenis Pengajuan/Usulan


Tujuan Pengajuan






Anggaran Biaya


Visi dan Misi
ü Visi



ü Misi



Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan







:
:

:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:

:
:

:


:











:




:




:





Peningkatan mutu pendidikan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
AMANAH Pangkep
Jl. Poros Tonasa II No. 47 Samalewa
Bungoro
Pangkep
Sulawesi Selatan
90651
0410 – 2316749 / 081342725871
2001
Swasta/Terakreditasi C
07 ( Tanggal 04 mei 2009)
150 m2
125 m2
Milik sendiri
Milik sendiri

BRI Cabang Pangkep
LPP YPK Amanah
Pangkep
0187 – 01- 030002 – 50 – 7
Bantuan dana untuk Peningkatan mutu pendidikan berupa  sarana dan prasarana pendidikan
1.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu sarana dan prasarana
2.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu pendidikan
3.   Agar selalu eksis membantu menjalankan program pemerintah dalam dunia pendidikan yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa

Rp. 53.500.000,-
(Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“ Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terkemuka dan terunggul dalam mutu dan kualitas serta memiliki etika, moral dan keterampilan ”

1.   Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang terdepan dalam prestasi
2.   Memiliki SDM yang memiliki moral, etika dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.   Menjadi aset pendidikan dan pelatihan nasional dan kebanggaan masyarakat.
4.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik
5.   Meningkatkan  taraf  kesejahteraan  tenaga  edukatif,  tenaga  administratif, dan peserta didik.

Lebih lengkapnya silahkan download pada menu unduhan 

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia merupakan tantangan dan peluang didalam menghadapi era globalisasi. Peningkatan daya saing ketenagakerjaan Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan program pelatihan tenaga kerja yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan profesional agar dihasilkan output tenaga kerja yang kompeten.

Pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tugas yang tidak ringan dan dibutuhkan keterlibatan para pihak yang terkait. Peningkatan kompetensi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat atau dengan perkataan lain peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara umum masalah ketenagakerjaan yang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014
dihadapi saat ini antara lain masalah terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kompetensi tenaga kerja, kualitas pelatihan yang kurang memadai dan jumlah lulusan pelatihan yang belum semuanya terserap di pasar kerja serta permasalahan ketenagakerjaan yang semakin komplek.

Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut, diperlukan upaya bersama baik pemerintah, dunia industri, masyarakat maupun tenaga kerja sendiri. Oleh karena itu bantuan program pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Bantuan program pelatihan kepada masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong agar lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengembangan sumber daya manusia dapat menyelenggarakan pelatihan secara lebih optimal untuk mencetak lulusan pelatihan yang berkualitas dan kompeten.

Atas dasar pertimbangan diatas maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan mengalokasikan anggaran kegiatan bantuan program pelatihan kepada masyarakat melalui lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan.

Jun 13, 2014

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Persiapan Lomba Tingkat Dunia (World Skill)

Salah satu misi Kementerian Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dalam Rencana Strategis Tahun 2010-2014 adalah meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan. Merujuk kepada misi tersebut, maka untuk mewujudkannya Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya dengan mengadakan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan tingkat provinsi dan tingkat nasional sejak tahun 2010 dan mengikutsertakan para pemenangnya pada kompetisi keterampilan di tingkat regional, yaitu ASEAN Skills Competition dan/atau di tingkat dunia, yaitu World Skills Competition.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Persiapan Lomba Tingkat Dunia (World Skill)
Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengikutsertakan peserta didik kursus dan pelatihan Tata Kecantikan Rambut mewakili Indonesia mengikuti kompetisi tingkat regional, yaitu ASEAN Skills Competition 2010, di Thailand untuk bidang keahlian Tata Kecantikan Rambut (Hairdressing). Kemudian pada tahun 2011 mengikuti kompetisi Merangkai Bunga dan Desain Floral (Floristry) tingkat dunia, yaitu World Skills Competition 2011 di Inggris. Pada tahun 2013 selain bidang Floristry, juga mengikutsertakan peserta pada kompetisi tingkat dunia untuk bidang Car Painting dan Autobody Repair di Jerman. Pada kompetisi tersebut peserta didik kursus dan pelatihan yang mewakili Indonesia belum mampu meraih 1 medali pun.

Kegagalan peserta didik kursus dan pelatihan pada kompetisi tersebut dapat dipahami. Selain karena baru pertama kali mengikuti kompetisi, minimal ada 2 hal penting lainnya yang menjadi faktor kunci kegagalan peserta didik kursus dan pelatihan, yaitu pertama, aspek teknis dan yang kedua aspek non teknis. Pada aspek teknis, materi lomba rata-rata di atas materi kurikulum kursus dan pelaltihan yang berstandar nasional. Sedangkan pada aspek non teknis, dan ini merupakan aspek krusial, yaitu peserta didik kursus dan pelatihan kurang percaya diri.

Penguasaan hard skill yang tinggi tanpa ditunjang oleh soft skills (attitude) yang memadai dapat mengakibatkan kegagalan. Sehubungan dengan itu, peserta didik kursus dan pelatihan yang akan mengikuti kompetisi di tingkat regional (ASEAN Skills Competition) dan/atau tingkat dunia (World Skills Competition) perlu dipersiapkan secara terencana, terarah, dan terintegrasi, dan matang oleh lembaga kursus dan pelatihan yang telah memenuhi krteria, kredibel dan berpengalaman. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut perlu dukungan dana dari pemerintah.

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014 dan dalam rangka memperkuat mutu pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik. Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah semakin lengkapnya sarana pembelajaran praktik yang akan berpengaruh pada bertambahnya jumlah peserta didik dan mutu lulusan LKP dan SKB. Terkait dengan hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan bantuan revitalisasi bagi kursus dan pelatihan.

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014
Program bantuan revitalisasi sarana kursus dan pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses layanan pendidikan bagi masyarakat melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat), diketahui bahwa pada umumnya LKP yang masih berkategori C dan D masih mendominasi, atau sebesar 83,3% dari total 5.987 LKP yang dinilai berdasarkan hasil penilaian kinerja LKP tahun 2010-2013. Salah satu faktor rendahnya kinerja itu adalah masih banyaknya lembaga yang belum didukung oleh ketersediaan peralatan pembelajaran praktik yang memadai, sementara peralatan yang digunakan pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) semakin canggih dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian lulusan LKP akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dalam menggunakan peralatan yang dipakai pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang semakin canggih tersebut.

Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.

ARTI NAMA HIPKI
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, disingkat HIPKl / The Indonesia Training and Courses Assembly (ITCA)

Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis Jasa Pendidikan Non Formal.

Pelatihan dan Kursus adalah setiap bentuk Lembaga Pelatihan dan Kursus yang menjalankan setiap jenis Pelatihan dan Kursus yang bersifat tetap dan terus ­menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

A Z A S :
HIPKl berazaskan Pancasila­

LANDASAN :
HlPKI berlandaskan :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan KonstitusionaI
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan dasar
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan dasar
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan lndustri sebagai landasan struktural
  5. Undang-undang kementrian teknis terkait
  6. Keputusan Musyawarah Nasional HIPKI sebagai landasan operasional

TUJUAN
HIPKI bertujuan :
Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
  3. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
  4. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya

FUNGSI :
HlPKl berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah.

TUGAS POKOK :
HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.
  • Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
  • Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang.
  • Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
  • Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.

SIFAT
HIPKI bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

KEANGGOTAAN
Sesuai dengan AD ART Pasal 31 , Pasal 32

Keanggotaan
1) Anggota HIPKl adalah Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Mitra Depdiknas serta Asosiasi yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Keanggotaan HIPKI terdiri atas :
a. Anggota Biasa adalah Penyelenggara kursus dan PeIatihan
3) Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Mitra Depdikbud Asosiasi

Hak Anggota
1) Anggota Biasa mempunyai :
  • Hak suara
  • Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan HIPKI ;
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya;
2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
  • Hak pencalonan, adalah :
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Provinsi; dan
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan HIPKl ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan infomasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya
3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau lembaga pelatihan dan kursus dalam          menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus lembaga    tersebut yang mendapat kuasa dari lembaga yang bersangkutan guna mewakilinya dalam       organisasi HlPKI .

Kewajiban Anggota
Setiap Anggota HIPKI berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran         Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

SUMBER DANA
1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
   a. Uang pangkal dan uang iuran anggota ;
   b. Sumbangan Anggota;
   c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
   d. Usaha-usaha lain yang sah.
2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan     Organisasi yang ditetapkan dalam Rapimnas.