Oct 7, 2014

Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) LKP di Kabupaten Pangkep

NILEK adalah Nomor Induk Lembaga Kursus merupakan identitas legalitas dari lembaga kursus. Nilek sangat penting untuk dimiliki oleh lembaga kursus.

NILEK adalah singkatan dari Nomor Induk Lembaga Kursus. Ini wajib dimiliki oleh setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan. 

Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) LKP di Kabupaten Pangkep

DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK LEMBAGA KURSUS
  1. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  2. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah
Berikut Daftar NILEK yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

No
Tahun Berdiri
Nama Lembaga
Nilek Lama
Nilek Nasional
1
2001
LKP Yayasan Pendidikan Keterampilan Amanah
Jl.Poros Tonasa II No. 47 Kel.Samalewa
Kec Bongoro Kab. Pangkep 
Tlp. 0410-2316749
19116.4..0011
/31
19116.1.0011
2
LKP Madani
Jl. Mangga Komp. Ruko Palambang B. 11/13 
Tlp. 0410-2311876
19116.4..0001
/09/12
19116.1.0001
3
LKP Andi Mappe English Course (AMEC)
Jl. Andi Mappe 23 Kab.Pangkep 90611 
Tlp. 0410-21356
19116.4..0002
/09
19116.1.0002
4
LKP Hasnan
Jl. Poros Bungoro-Pangkep, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep 
Tlp. 0410-2316018
19116.4..0003
/31
19116.1.0003
5
LKP Kiki Komputer
Jl. Pali Abiang Kel. Pundata Baji Kec. Labakkang 
Tlp. 0410-2314285
19116.4..0004
/31
19116.1.0004
6
LKP Next Comp
Jl. Paccelang Kel. Anrong Appaka Kec. Pangkajene 
Tlp. 085255561303
19116.4..0005
/31
19116.1.0005
7
LKP Exacom
Ruko PAlampang B18 KEl. Mappa Saile
19116.4..0006
/31
19116.1.0006
8
LKP Al-Himmah
Jl. Kemakmuran No. 12 Pangkajene 
Tlp. 0410-2703353
19116.4..0007
/36
19116.1.0007
9
Yayasan Wahana Lestari
JL.Matahari ( Matahari Residence ) Blok C/8 Kab.Pangkep 
Tlp. 08134226496
19116.4..0008
/31
19116.1.0008
10
LKP Strategi Komputer Pangkep (STC)
Ruko Palampang Blok A 18 Kel.Mappasaile Kec.Pang kajene Kab.Pangkep 90224 
Tlp. 0410-2311670
19116.4..0009
/31
19116.1.0009
11
LKP Lestari Tiga Dimensi (LIDI)
JL.Kalokko Kel.Talaka Kec.Ma'rang Kab.Pangkep 09654 Tlp. 082187510149
19116.4..0010
/09
19116.1.0010
12
LKP Central of English Studies (CES)
JL.Poros Biringkassi Tonasa II Kab.Pangkel 90651 
Tlp. 085242320503
19116.4..0012
/09
19116.1.0012
13
LKP Sipatuwo
Jl. Sipakatuwo, Ds. Pitusungu, Kec. Ma' rang, Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi selatan 90654 
Tlp. 0410-2317117 Fax. 0410-2317117
19116.4..0013
/99/65/46
19116.1.0013
14
LKP Kampoeng Inggris
Jl. A. Mandacingi No. 31 Pangkajene 90611 
Tlp. 085242816484
19116.4..0014
/09
19116.1.0014


Aug 19, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan untuk Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat Provinsi alasannya adalah:

1.  Lembaga kursus dan pelatihan perlu diberi motivasi untuk dapat meningkatkan prestasi, mutu layanan kepada masyarakat dan berinovasi dalam menyelaraskan program kursusnya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,
2. Organisasi mitra perlu didorong untuk dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah Meningkatkan mutu LKP melalui persaingan yang sehat.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Organisasi Mitra untuk menseleksi tingkat kemajuan pengelolaan lembaga kursus di wilayahnya melalui ajang berkompetisi di Tingkat Nasional sebagai salah satu upaya pencitraan mutu dan prestasi LKP di masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014
Melalui Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan ini diharapkan terselenggaranya proses seleksi lembaga calon peserta yang akan bersaing untuk mendapatkan nominasi apresiasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional. Bantuan dana untuk seleksi ini disalurkan melalui Organisasi Mitra yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dialokasikan dalam bentuk program bantuan dana kepada Organisasi Mitra yang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.


Sasaran program pemberian dana bantuan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi adalah Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk melaksanakan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal perlu terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan yakni terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesiacerdas kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga kursus dan pelatihan juga sesuai dengan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni 5 K (Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, Kepastian dan Keterjaminan). Untuk mewujudkan lembaga yang bermutu, dan berdaya saing tinggidapat terwujud jika terjadi suasana ”persaingan positif” antar lembaga kursus dan pelatihan. Sebab itulah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional pada 2014.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat, serta memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK online) berjumlah 18.806 (per Januari 2014) dengan total programlayanansejumlah 24.571. Dari jumlah LKP yang terdaftar dan memiliki Nilek tersebut, hingga tahun 2013 hanya 6000 LKP atau 33 persen yang sudah dinilai kinerjanya. Lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya tersebut, jika dilihat dari sisi mutu, sarana prasarana, program, manajemen, dan kualitas lulusannya sangat beragam. Berdasarkan lokasi, sebagian besar LKP masih terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di wilayah lain jumlahnya masih sangat kurang.

Keberagaman kualitas lembaga mendasari perlu adanya lembaga kursus dan pelatihan yang dapat dijadikan contoh/panutan dalam pengembangan LKP, terutama berdasarkan kinerja dan prestasi yang dimiliki. Hasil pelaksanaan lomba/apresiasi pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa sebaran pemenang yang belum merata dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.

Pada tahun 2014 ini kriteria atau kategori apresiasi terdiri dari 4 kategori: 1) LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional; 2) LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal; 3) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional; serta 4) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal. Sesuai kategori yang ditetapkan tersebut, pelaksanaan apresiasi ini diharapkan adanya lembaga lembaga berprestasi baik di forum nasional maupun internasional yang benar benar terpercaya dan berkualitas dari masing masing kategori. Melalui pelaksanaan apresiasi ini juga diharapkan adanya peningkatan daya saing lembaga secara jelas dan terbuka, sekaligus mampu mereduksi perbedaan kualitas dan kuantitas antara lembaga kursus dan pelatihan di pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Pada akhirnya akan tampak adanya sejumlah LKP yang berkinerja dan berprestasi lebih baik.

RUANG LINGKUP APRESIASI

A. Pengertian
Apresiasi LKP adalah suatu penghargaan terhadap perkembangan pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap.

B. Kategori
LKP yang dapat mengikuti Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014 dibagi menjadi empat kategori yaitu :
1.  LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional
     Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
     a. Terakreditasi Lembaga, atau
     b. Kinerja A, atau Kinerja B.
2. LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi Lembaga, atau
    b. Kinerja A, atau Kinerja B.
4. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program, atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D, atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014

A. Latar Belakang

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

B. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • DIPA nomor 023.05.1.666870/2014 tanggal 5 Desember 2013
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014
berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

C. Tujuan
  • Tujuan penyusunan petunjuk pelaksanaan BOP-ORMIT ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemberian dana bantuan operasional pembinaan organisasi mitra yang akan mengajukan bantuan dan pihak-pihak yang terkait.
  • Memotivasi Organisasi Mitra untuk membelajarkan masyarakat kurang mampu/menganggur/putus sekolah tanpa dikenakan biaya.
D. Pengertian

Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT) ini adalah pemberian bantuan dari pemerintah secara hibah kepada Organisasi Mitra kursus dan pelatihan sebagai stimulan untuk program penguatan manajerial dan kapasitas organisasi yang terkait dengan program-program pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan.


Untuk melakukan download/unduhan, silahkan buka tab unduhan

Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

A. Pengertian 

Bantuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP disediakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada unit utama Ditjen PAUDNI, satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan serta dialokasikan dalam bentuk program/jenis belanja bantuan sosial (bansos). Bansos ini diberikan dalam bentuk uang untuk penyelenggaraan kegiatan program pemagangan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan sebagai penyelenggara program tersebut. 

B. Sasaran Program 

Sasaran program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah yang relatif dekat dengan LKP penyelenggara pemagangan.

Kriteria peserta dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C atau D atau belum dinilai kinerjanya, lembaganya masih aktif dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) online.
  2. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang belum pernah mengikuti pelatihan manajemen yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUDNI.
  3. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berada dalam lintas Provinsi, Kabupaten/Kota boleh mengikuti pelatihan pemagangan karena tidak di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota ada lembaga penyelenggara pemagangan.

C. Kriteria/Persyaratan Penyelenggara

Penyelenggara kegiatan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berkinerja A atau B, dan atau telah terakreditasi oleh BAN-PNF serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan program ini.
Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

Tujuan Umum:
Tujuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah untuk memberikan bimbingan atau pelatihan dan
pengalaman nyata bagi pengelola penyelenggara LKP berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya maupun Kepala Sanggar Kegiatan Belajar tentang tata cara pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan dari LKP yang berkinerja A dan B, serta terakreditasi oleh BAN-PNF.

Tujuan Khusus:
Tujuan khusus dari kegiatan program pemagangan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelola LKP di bidang:
  1. Manajemen agar termotivasi untuk meningkatkan kinerja lembaga.
  2. Pembelajaran agar termotivasi untuk meningkatkan mutu program sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
  3. Pengembangan inovasi dan jalinan kemitraan LKP dengan pihak lain.

Jul 7, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)

Penyelenggaraan kursus dan pelatihan sangat strategis dalam mendukung upaya mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Perkembangan lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia, dengan berbagai jenis keterampilan merupakan kekuatan yang sangat besar dalam mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, terampil, mandiri dan kompetitif.

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)
Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK) berjumlah 18.827 (Maret 2014). Hasil penilaian kinerja LKP yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2013 tercatat LKP yang berkinerja A berjumlah 63 LKP (1,05 %), berkinerja B berjumlah 647 LKP (10,80 %), berkinerja C berjumlah 2.670 LKP (44,58 %), dan berkinerja D berjumlah 2.319 LKP (38,72 %) dari total LKP yang dinilai adalah 5.989 LKP. Dari data hasil penilain kinerja LKP terbukti masih 86,44 % keberadaan LKP di seluruh Indonesia masih berkinerja rendah. Rendahnya kinerja lembaga kursus dan pelatihan antara lain disebabkan oleh kurangnya profesionalisme manajemen dan belum terpenuhinya standar kompetensi yang diperlukan oleh seorang pendidik serta minimnya sarana yang dimiliki lembaga kursus dan pelatihan. Oleh karena itu, LKP yang berkinerja rendah tersebut perlu dibina dan diberi bantuan untuk meningkatkan kinerja lembaganya agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dan bermutu. 

Bentuk pembinaan terhadap LKP berkinerja rendah tersebut adalah berupa bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) yang diberikan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas lembaga kursus dan pelatihan.

Pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan diharapkan dapat membantu LKP agar mampu memberikan pelayanan prima dan lulusannya memiliki kompetensi yang dapat dijadikan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri,atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Bungoro, 20 Mei 2014
Nomor            :  028/YPK-A/PKP/V/2014
Lampiran       : 1 (satu) Berkas
Perihal            : Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Kepada Yth,
Kepala Dinas Sosial & Tenaga Kerja
Kabupaten Pangkep
Di –
         Pangkajene


Assalamu Alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya pada segala aktivitas keseharian kita, amin.
Sebagai wujud kepedulian Yayasan Amanah  dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang keterampilan (skill) bagi masyarakat adalah dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pembelajaran yang memadai, salah satunya adalah Legalitas Formil Operasional Lembaga.
Sekaitan dengan hal tersebut, kami bermaksud melanjutkan/memperpanjang surat izin kursus lembaga kami yang sudah masa berlakunya telah habis berdasarkan No. 747/SOSNAKER/XII/2010 Tgl. 23 Desember 2010 untuk Kursus Komputer dan Mengemudi Mobil. (surat izin operasional dan SK terlampir)
Demikian Permohonan kami, atas perkenan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalam.

YPK AMANAH




SUDIRMAN, SE
Direktur

Jun 25, 2014

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF
  • Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  • Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  • Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  • Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat

Jun 22, 2014

Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan

BAB  I
USULAN PROPOSAL DAN IDENTITAS LKP

1.
2.

3.





4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.




12.


13.






14.


15.
















Usulan Proposal
Nama Satuan Pendidikan /
Lembaga
Alamat
ü Kecamatan
ü Kabupaten
ü Provinsi
ü Kode Pos
ü Telepon
Tahun Berdiri
Status LKP
Nomor Akte Pendirian
Luas Tanah
Luas Bangunan
Status Tanah
Status Bangunan
Rekening
ü Nama Bank
ü Nama Rekening
ü Alamat
ü Nomor Rekening
Jenis Pengajuan/Usulan


Tujuan Pengajuan






Anggaran Biaya


Visi dan Misi
ü Visi



ü Misi



Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan







:
:

:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:

:
:

:


:











:




:




:





Peningkatan mutu pendidikan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
AMANAH Pangkep
Jl. Poros Tonasa II No. 47 Samalewa
Bungoro
Pangkep
Sulawesi Selatan
90651
0410 – 2316749 / 081342725871
2001
Swasta/Terakreditasi C
07 ( Tanggal 04 mei 2009)
150 m2
125 m2
Milik sendiri
Milik sendiri

BRI Cabang Pangkep
LPP YPK Amanah
Pangkep
0187 – 01- 030002 – 50 – 7
Bantuan dana untuk Peningkatan mutu pendidikan berupa  sarana dan prasarana pendidikan
1.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu sarana dan prasarana
2.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu pendidikan
3.   Agar selalu eksis membantu menjalankan program pemerintah dalam dunia pendidikan yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa

Rp. 53.500.000,-
(Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“ Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terkemuka dan terunggul dalam mutu dan kualitas serta memiliki etika, moral dan keterampilan ”

1.   Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang terdepan dalam prestasi
2.   Memiliki SDM yang memiliki moral, etika dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.   Menjadi aset pendidikan dan pelatihan nasional dan kebanggaan masyarakat.
4.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik
5.   Meningkatkan  taraf  kesejahteraan  tenaga  edukatif,  tenaga  administratif, dan peserta didik.

Lebih lengkapnya silahkan download pada menu unduhan