Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts

Aug 14, 2015

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015
Kemdikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 - 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. 

PIP diharapkan dapat memberikan jaminan peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik si SKB, PKBM, LKP, BLK, atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yagn ditetapkan.


Selengkapnya : Disini

Oct 7, 2014

Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) LKP di Kabupaten Pangkep

NILEK adalah Nomor Induk Lembaga Kursus merupakan identitas legalitas dari lembaga kursus. Nilek sangat penting untuk dimiliki oleh lembaga kursus.

NILEK adalah singkatan dari Nomor Induk Lembaga Kursus. Ini wajib dimiliki oleh setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan. 

Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) LKP di Kabupaten Pangkep

DASAR HUKUM PENERBITAN NOMOR INDUK LEMBAGA KURSUS
  1. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  2. UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah
Berikut Daftar NILEK yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

No
Tahun Berdiri
Nama Lembaga
Nilek Lama
Nilek Nasional
1
2001
LKP Yayasan Pendidikan Keterampilan Amanah
Jl.Poros Tonasa II No. 47 Kel.Samalewa
Kec Bongoro Kab. Pangkep 
Tlp. 0410-2316749
19116.4..0011
/31
19116.1.0011
2
LKP Madani
Jl. Mangga Komp. Ruko Palambang B. 11/13 
Tlp. 0410-2311876
19116.4..0001
/09/12
19116.1.0001
3
LKP Andi Mappe English Course (AMEC)
Jl. Andi Mappe 23 Kab.Pangkep 90611 
Tlp. 0410-21356
19116.4..0002
/09
19116.1.0002
4
LKP Hasnan
Jl. Poros Bungoro-Pangkep, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep 
Tlp. 0410-2316018
19116.4..0003
/31
19116.1.0003
5
LKP Kiki Komputer
Jl. Pali Abiang Kel. Pundata Baji Kec. Labakkang 
Tlp. 0410-2314285
19116.4..0004
/31
19116.1.0004
6
LKP Next Comp
Jl. Paccelang Kel. Anrong Appaka Kec. Pangkajene 
Tlp. 085255561303
19116.4..0005
/31
19116.1.0005
7
LKP Exacom
Ruko PAlampang B18 KEl. Mappa Saile
19116.4..0006
/31
19116.1.0006
8
LKP Al-Himmah
Jl. Kemakmuran No. 12 Pangkajene 
Tlp. 0410-2703353
19116.4..0007
/36
19116.1.0007
9
Yayasan Wahana Lestari
JL.Matahari ( Matahari Residence ) Blok C/8 Kab.Pangkep 
Tlp. 08134226496
19116.4..0008
/31
19116.1.0008
10
LKP Strategi Komputer Pangkep (STC)
Ruko Palampang Blok A 18 Kel.Mappasaile Kec.Pang kajene Kab.Pangkep 90224 
Tlp. 0410-2311670
19116.4..0009
/31
19116.1.0009
11
LKP Lestari Tiga Dimensi (LIDI)
JL.Kalokko Kel.Talaka Kec.Ma'rang Kab.Pangkep 09654 Tlp. 082187510149
19116.4..0010
/09
19116.1.0010
12
LKP Central of English Studies (CES)
JL.Poros Biringkassi Tonasa II Kab.Pangkel 90651 
Tlp. 085242320503
19116.4..0012
/09
19116.1.0012
13
LKP Sipatuwo
Jl. Sipakatuwo, Ds. Pitusungu, Kec. Ma' rang, Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi selatan 90654 
Tlp. 0410-2317117 Fax. 0410-2317117
19116.4..0013
/99/65/46
19116.1.0013
14
LKP Kampoeng Inggris
Jl. A. Mandacingi No. 31 Pangkajene 90611 
Tlp. 085242816484
19116.4..0014
/09
19116.1.0014


Jul 7, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)

Penyelenggaraan kursus dan pelatihan sangat strategis dalam mendukung upaya mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Perkembangan lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia, dengan berbagai jenis keterampilan merupakan kekuatan yang sangat besar dalam mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, terampil, mandiri dan kompetitif.

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)
Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK) berjumlah 18.827 (Maret 2014). Hasil penilaian kinerja LKP yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2013 tercatat LKP yang berkinerja A berjumlah 63 LKP (1,05 %), berkinerja B berjumlah 647 LKP (10,80 %), berkinerja C berjumlah 2.670 LKP (44,58 %), dan berkinerja D berjumlah 2.319 LKP (38,72 %) dari total LKP yang dinilai adalah 5.989 LKP. Dari data hasil penilain kinerja LKP terbukti masih 86,44 % keberadaan LKP di seluruh Indonesia masih berkinerja rendah. Rendahnya kinerja lembaga kursus dan pelatihan antara lain disebabkan oleh kurangnya profesionalisme manajemen dan belum terpenuhinya standar kompetensi yang diperlukan oleh seorang pendidik serta minimnya sarana yang dimiliki lembaga kursus dan pelatihan. Oleh karena itu, LKP yang berkinerja rendah tersebut perlu dibina dan diberi bantuan untuk meningkatkan kinerja lembaganya agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dan bermutu. 

Bentuk pembinaan terhadap LKP berkinerja rendah tersebut adalah berupa bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) yang diberikan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas lembaga kursus dan pelatihan.

Pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan diharapkan dapat membantu LKP agar mampu memberikan pelayanan prima dan lulusannya memiliki kompetensi yang dapat dijadikan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri,atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Jun 25, 2014

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF
  • Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  • Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  • Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  • Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat