Aug 19, 2014

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal perlu terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan yakni terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesiacerdas kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga kursus dan pelatihan juga sesuai dengan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni 5 K (Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, Kepastian dan Keterjaminan). Untuk mewujudkan lembaga yang bermutu, dan berdaya saing tinggidapat terwujud jika terjadi suasana ”persaingan positif” antar lembaga kursus dan pelatihan. Sebab itulah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional pada 2014.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat, serta memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK online) berjumlah 18.806 (per Januari 2014) dengan total programlayanansejumlah 24.571. Dari jumlah LKP yang terdaftar dan memiliki Nilek tersebut, hingga tahun 2013 hanya 6000 LKP atau 33 persen yang sudah dinilai kinerjanya. Lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya tersebut, jika dilihat dari sisi mutu, sarana prasarana, program, manajemen, dan kualitas lulusannya sangat beragam. Berdasarkan lokasi, sebagian besar LKP masih terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di wilayah lain jumlahnya masih sangat kurang.

Keberagaman kualitas lembaga mendasari perlu adanya lembaga kursus dan pelatihan yang dapat dijadikan contoh/panutan dalam pengembangan LKP, terutama berdasarkan kinerja dan prestasi yang dimiliki. Hasil pelaksanaan lomba/apresiasi pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa sebaran pemenang yang belum merata dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.

Pada tahun 2014 ini kriteria atau kategori apresiasi terdiri dari 4 kategori: 1) LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional; 2) LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal; 3) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional; serta 4) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal. Sesuai kategori yang ditetapkan tersebut, pelaksanaan apresiasi ini diharapkan adanya lembaga lembaga berprestasi baik di forum nasional maupun internasional yang benar benar terpercaya dan berkualitas dari masing masing kategori. Melalui pelaksanaan apresiasi ini juga diharapkan adanya peningkatan daya saing lembaga secara jelas dan terbuka, sekaligus mampu mereduksi perbedaan kualitas dan kuantitas antara lembaga kursus dan pelatihan di pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Pada akhirnya akan tampak adanya sejumlah LKP yang berkinerja dan berprestasi lebih baik.

RUANG LINGKUP APRESIASI

A. Pengertian
Apresiasi LKP adalah suatu penghargaan terhadap perkembangan pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap.

B. Kategori
LKP yang dapat mengikuti Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014 dibagi menjadi empat kategori yaitu :
1.  LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional
     Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
     a. Terakreditasi Lembaga, atau
     b. Kinerja A, atau Kinerja B.
2. LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi Lembaga, atau
    b. Kinerja A, atau Kinerja B.
4. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program, atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D, atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.