Mar 4, 2015

Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus serta Pelatihan

kursus
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan standar sarana dan prasarana.


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Untuk Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus serta Pelatihan lebih lengkapnya, dapat diakses melalui link ini.