Aug 19, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan untuk Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat Provinsi alasannya adalah:

1.  Lembaga kursus dan pelatihan perlu diberi motivasi untuk dapat meningkatkan prestasi, mutu layanan kepada masyarakat dan berinovasi dalam menyelaraskan program kursusnya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,
2. Organisasi mitra perlu didorong untuk dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah Meningkatkan mutu LKP melalui persaingan yang sehat.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Organisasi Mitra untuk menseleksi tingkat kemajuan pengelolaan lembaga kursus di wilayahnya melalui ajang berkompetisi di Tingkat Nasional sebagai salah satu upaya pencitraan mutu dan prestasi LKP di masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Seleksi Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014
Melalui Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan ini diharapkan terselenggaranya proses seleksi lembaga calon peserta yang akan bersaing untuk mendapatkan nominasi apresiasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional. Bantuan dana untuk seleksi ini disalurkan melalui Organisasi Mitra yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi.

Bantuan Penyelenggaraan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dialokasikan dalam bentuk program bantuan dana kepada Organisasi Mitra yang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.


Sasaran program pemberian dana bantuan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi adalah Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk melaksanakan Seleksi Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional di Provinsi.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal perlu terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan yakni terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesiacerdas kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga kursus dan pelatihan juga sesuai dengan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni 5 K (Ketersediaan, Keterjangkauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, Kepastian dan Keterjaminan). Untuk mewujudkan lembaga yang bermutu, dan berdaya saing tinggidapat terwujud jika terjadi suasana ”persaingan positif” antar lembaga kursus dan pelatihan. Sebab itulah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional pada 2014.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2014

Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat, serta memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK online) berjumlah 18.806 (per Januari 2014) dengan total programlayanansejumlah 24.571. Dari jumlah LKP yang terdaftar dan memiliki Nilek tersebut, hingga tahun 2013 hanya 6000 LKP atau 33 persen yang sudah dinilai kinerjanya. Lembaga kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya tersebut, jika dilihat dari sisi mutu, sarana prasarana, program, manajemen, dan kualitas lulusannya sangat beragam. Berdasarkan lokasi, sebagian besar LKP masih terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di wilayah lain jumlahnya masih sangat kurang.

Keberagaman kualitas lembaga mendasari perlu adanya lembaga kursus dan pelatihan yang dapat dijadikan contoh/panutan dalam pengembangan LKP, terutama berdasarkan kinerja dan prestasi yang dimiliki. Hasil pelaksanaan lomba/apresiasi pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa sebaran pemenang yang belum merata dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.

Pada tahun 2014 ini kriteria atau kategori apresiasi terdiri dari 4 kategori: 1) LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional; 2) LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal; 3) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional; serta 4) LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal. Sesuai kategori yang ditetapkan tersebut, pelaksanaan apresiasi ini diharapkan adanya lembaga lembaga berprestasi baik di forum nasional maupun internasional yang benar benar terpercaya dan berkualitas dari masing masing kategori. Melalui pelaksanaan apresiasi ini juga diharapkan adanya peningkatan daya saing lembaga secara jelas dan terbuka, sekaligus mampu mereduksi perbedaan kualitas dan kuantitas antara lembaga kursus dan pelatihan di pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Pada akhirnya akan tampak adanya sejumlah LKP yang berkinerja dan berprestasi lebih baik.

RUANG LINGKUP APRESIASI

A. Pengertian
Apresiasi LKP adalah suatu penghargaan terhadap perkembangan pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap.

B. Kategori
LKP yang dapat mengikuti Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014 dibagi menjadi empat kategori yaitu :
1.  LKP Bidang Vokasional Berstandar Nasional
     Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
     a. Terakreditasi Lembaga, atau
     b. Kinerja A, atau Kinerja B.
2. LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi Lembaga, atau
    b. Kinerja A, atau Kinerja B.
4. LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal
    Terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
    a. Terakreditasi program, atau
    b. Kinerja C, atau Kinerja D, atau
    c. Dalam proses penilaian kinerja atau proses akreditasi.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014

A. Latar Belakang

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

B. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • DIPA nomor 023.05.1.666870/2014 tanggal 5 Desember 2013
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (Ormit) 2014
berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.

Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).

C. Tujuan
  • Tujuan penyusunan petunjuk pelaksanaan BOP-ORMIT ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemberian dana bantuan operasional pembinaan organisasi mitra yang akan mengajukan bantuan dan pihak-pihak yang terkait.
  • Memotivasi Organisasi Mitra untuk membelajarkan masyarakat kurang mampu/menganggur/putus sekolah tanpa dikenakan biaya.
D. Pengertian

Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT) ini adalah pemberian bantuan dari pemerintah secara hibah kepada Organisasi Mitra kursus dan pelatihan sebagai stimulan untuk program penguatan manajerial dan kapasitas organisasi yang terkait dengan program-program pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan.


Untuk melakukan download/unduhan, silahkan buka tab unduhan

Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

A. Pengertian 

Bantuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP disediakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada unit utama Ditjen PAUDNI, satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan serta dialokasikan dalam bentuk program/jenis belanja bantuan sosial (bansos). Bansos ini diberikan dalam bentuk uang untuk penyelenggaraan kegiatan program pemagangan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan sebagai penyelenggara program tersebut. 

B. Sasaran Program 

Sasaran program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah yang relatif dekat dengan LKP penyelenggara pemagangan.

Kriteria peserta dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan berkinerja C atau D atau belum dinilai kinerjanya, lembaganya masih aktif dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) online.
  2. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang belum pernah mengikuti pelatihan manajemen yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUDNI.
  3. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berada dalam lintas Provinsi, Kabupaten/Kota boleh mengikuti pelatihan pemagangan karena tidak di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota ada lembaga penyelenggara pemagangan.

C. Kriteria/Persyaratan Penyelenggara

Penyelenggara kegiatan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berkinerja A atau B, dan atau telah terakreditasi oleh BAN-PNF serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan program ini.
Petunjuk Teknis Penguatan Manajemen dan Penyelenggaraan LKP melalui Pemagangan 2014

Tujuan Umum:
Tujuan program penguatan manajemen dan pembelajaran kursus dan pelatihan melalui pemagangan bagi pengelola LKP adalah untuk memberikan bimbingan atau pelatihan dan
pengalaman nyata bagi pengelola penyelenggara LKP berkinerja C dan D, atau yang belum dinilai kinerjanya maupun Kepala Sanggar Kegiatan Belajar tentang tata cara pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan dari LKP yang berkinerja A dan B, serta terakreditasi oleh BAN-PNF.

Tujuan Khusus:
Tujuan khusus dari kegiatan program pemagangan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelola LKP di bidang:
  1. Manajemen agar termotivasi untuk meningkatkan kinerja lembaga.
  2. Pembelajaran agar termotivasi untuk meningkatkan mutu program sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
  3. Pengembangan inovasi dan jalinan kemitraan LKP dengan pihak lain.