Aug 14, 2015

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015
Kemdikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 - 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. 

PIP diharapkan dapat memberikan jaminan peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik si SKB, PKBM, LKP, BLK, atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yagn ditetapkan.


Selengkapnya : Disini