Jan 26, 2015

Sekolah 100% Tentukan Kelulusan Siswa

Sekolah akan memiliki wewenang 100 persen dalam menentukan kelulusan siswa. Pasalnya, ujian nasional (UN) tidak akan lagi menjadi standar kelulusan, tetapi hanya sebagai alat pemetaan dan tolok ukur mutu pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 58 Ayat (1) dan Pasal 61 Ayat (2), disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar, dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru dan sekolah.

Sekolah 100% Tentukan Kelulusan Siswa

"Untuk itu, saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah," kata Anies, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud, Sabtu (24/1/2015).

Dikarenakan besarnya kewenangan tersebut, maka Anies pun menekankan pentingnya guru dan sekolah meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan penilaian hasil belajar siswa dengan lebih autentik, dan utuh. Kemendikbud, ujar Anies, akan membantu pengembangan kapasitas guru dalam melakukan evaluasi pendidikan di sekolah.

"Dengan mengambil tanggung jawab ini, sekolah semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu tonggak penting pendidikan," imbuhnya.

Jan 24, 2015

Digigit Anjing 100 Kali, Howard Tetap Selamat

Trevor Howard


Horor. Ya, kata itu menggambarkan kejadian yang menimpa seorang pria pencinta anjing yang satu ini. Betapa tidak, mimpi buruk dialami ketika dia digigit anjing sebanyak 100 kali.

Sang korban bernama Trevor Howard. Sekujur tubuhnya mengalami luka-luka akibat gigitan tersebut. Luka itu terlihat di bagian telinga, tangan, dan lengan. Insiden tersebut dialami Howard ketika coba menyelamatkan seekor anjing kesayangan.

Insiden itu berawal ketika Howard dan istrinya Carol berjalan di lapangan bersama Jess, si anjing peliharaan. Tiba-tiba dua ekor anjing mastiffs menyerang mereka.

“Saya tidak harus menutup mata. Saya masih melihat semua kejadian. Kami sedang berjalan ketika mendengar suara seperti gonggongan anjing pemburu datang,” kata Howard.

Pria berusia 62 tahun tersebut memeluk Jess di antara perut dan paha. Namun, anjing mastiffs asal Prancis itu terus berusaha menyerang anjing malang tersebut. Tak heran, setiap gigitan binatang buas itu mengenai tubuh Howard.

"Semakin saya membungkuk di atas anjing saya, semakin mereka mencabik-cabik badan saya. Saya tidak merasa sakit. Saya hanya muak melihat teror terhadap anjing kami. Istri saya juga digigit beberapa kali,” demikian ceritanya, seperti diberitakan Mirror, Minggu (25/1/2015).

Jess dinyatakan tewas setelah menderita luka mengerikan dalam serangan itu. “Tiga anak muda menolong menarik anjing-anjing tersebut. Saya sangat beruntung. Tapi, kami tidak akan memiliki anjing lagi,” sambungnya.

Yvonne Singh dinyatakan bersalah atas insiden itu. Sebab, dia telah membiarkan anjing peliharaannya keluar dari rumahnya di Fordhouses, West Mids, Amerika Serikat (AS). Binatang buas asal Prancis tersebut kabur melalui gerbang taman yang terbuka.

Singh sendiri mengakui kesalahannya dalam Pengadilan Wolverhampton. Dia membiarkan anjing-anjing liar itu berkeliaran. Perempuan pengangguran tersebut dijatuhi empat bulan hukuman percobaan penjara.

Dia juga diwajibkan melakukan pekerjaan sosial selama 150 jam. Sedangkan anjing-anjing peliharaannya disarankan untuk dimusnahkan.

IPW Sesalkan Komisioner KPK Intervensi Penyidik Bareskrim Polri

IPW Sesalkan Komisioner KPK Intervensi Penyidik Bareskrim Polri

Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan tindakan yang dilakukan dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Andan Pandu Praja dan Zulkarnaen yang dianggap melakukan intervensi kepada penyidik Bareskrim Polri yang sedang memeriksa Bambang Widjojanto.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, tindakan intervensi yang dilakukan Adnan dan Zulkarnain tersebut memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Dengan adanya intervensi tersebut, kasus ini akan bersifat yurisprudensi, yakni bila ada pejabat negara yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi dan atasannya datang ke KPK memberikan jaminan, untuk menjemput serta meminta pejabat itu tidak ditahan, KPK harus membebaskannya.

"Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik," papar Neta dalam keterangan persnya kepada Okezone, Minggu (25/1/2015).

IPW, lanjut Neta mengecam tindakan dua komisioner KPK tersebut dalam upayanya untuk meminta penangguhan penahanan BW yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polri. Sikap komisioner KPK itu disebu-sebut Neta seperti preman sehingga terlihat adanya arogansi dan tidak pada patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera BW.

Menurut Neta seharusnya kedua komisioner itu, mengikuti koridor hukum dalam membela kawan sejawatnya, yakni melakukan prapradilan.

"Apakah jika ada kawan atau atasan koruptor yang meniru gaya preman kedua komisioner tersebut, KPK kemudian akan membebaskan koruptor yang sedang ditanganinya? Jika tidak membebaskannya, dimana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK?," jelas Neta.

IPW juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan komisioner KPK tersebut diamini Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri itu. Badrdodin seakan ikut mengintervensi independensi penyidik Polri dan turut mendesak agar penyidik Polri membebaskan BW.

"Apakah sikap Plt Kapolri ini karena takut dengan KPK, mengingat Plt Kapolri juga punya kasus rekening gendut yang hingga kini belum diperiksa KPK," tegasnya.

Neta pun meminta KPK untuk mengusut kasus rekening gendut milik perwira Polri lainnya, tidak hanya milik calon Kapolri milik Komjen Pol Budi Gunawan saja. Hal tersebut harus dilakukan KPK jika memang serius ingin menangani rekening gendut yang dimiliki sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang juga diduga memiliki rekening yang mencurigakan.

"Untuk itu, jika KPK memang serius menangani kasus rekening gendut, para perwira Polri lain yang memiliki rekening gendut harus diperiksa, termasuk Plt Kapolri Komjen Badroeddin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK," tutupnya.


Sumber : Okezone

Keracunan Gas Monoksida di Kamar Hotel, Satu Keluarga Tewas

Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengungkapkan, tewasnya satu keluarga di dalam kamar Hotel Tower Klungkung, Bali, Jumat 23 Januari, karena keracunan gas monoksida. Hal ini diketahui berdasarkan hasil otopsi di RSUP Sanglah.

“Sesuai dengan permintaan dari penyidik Polres Klungkung, tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dalam atau otopsi. Dari hasil otopsi kelima jenasah yang dikirim ke kami, penyebab kematiannya karena keracunan gas monoksida,” kata Kepala Forensik RSUP Sanglah, Dudut Rustyadi, Denpasar, Bali, Sabtu 24 Januari.

Dudut menyampaikan, gas monoksida (CO) yang menyebabkan kematian berasal dari api atau pembakaran dari sekitar korban atau di dalam kamar waktu kelimanya terbakar.

Keracunan Gas Monoksida di Kamar Hotel, Satu Keluarga Tewas
“Dengan melihat luka bakar dari tubuh korban, jadi korban menghirup gas CO terlebih dahulu, lalu meninggal, kemudan baru terbakar di seluruh tubuhnya. Di samping itu, kami juga temukan adanya bau minyak tanah dari cairan yang kita temukan dari lambung ibu, bapak dan anak pertama yang sering dipakai sebagai bahan pelarut dari racun serangga,” ungkapnya.

Dugaan pihak dokter berdasarkan bahan pelarut yang ditemukan, sebelum kejadian, bapak, ibu dan anak pertamanya sempat meminum racun serangga. Jenis bahan pelarutnya masih didalami di laboratorium forensik.

Sementara itu, jenazah I Gusti Bagus Karpica (32) beserta istrinya, I Gusti Ayu Respatiani (29), dan ketiga anaknya, yaitu Gusti Bagus Narindra Kresna (6), Gusti Alit Satria Wedana (4) dan bayi berumur 7 bulan, Gusti Ayu Santi Jayanti akan segera dipulangkan dari Rumah Sakit Sanglah.

Sebelumnya diberitakan, Karpica dan keluarganya diketahui menginap sejak hari Kamis lalu. Diduga, Karpica sekeluarga bunuh diri dengan membakar diri. Motif masih belum resmi dinyatakan pihak berwajib.

Jan 20, 2015

Surat Perintah Perjalanan Dinas

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) biasanya pada saat Pegawai/Pegawai/Staf, baik itu instansi pemerintah maupun swasta diperintahkan melaksanakan tugas dinas ke daerah lain misalnya mengikuti kegiatan pelatihan, Diklat, Workshop, Study Tour dan lain-lain.

SPPD diberikan sebagai suatu bukti dan syarat seseorang dalam melengkapi administrasi bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan perjalanan dinas.

SPPD dalam penggunaannya harus didukung oleh surat tugas dari Kepala Instansi atau perusahaan. Misalnya Guru/Pegawai harus memiliki surat tugas dari Kepala Sekolah dan Instansi Pendidikan yang memberi perintah dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat.

Berikut contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas :
Surat Perintah Perjalanan Dinas


Untuk donwload, silahkan klik disini