Jul 7, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)

Penyelenggaraan kursus dan pelatihan sangat strategis dalam mendukung upaya mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Perkembangan lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia, dengan berbagai jenis keterampilan merupakan kekuatan yang sangat besar dalam mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, terampil, mandiri dan kompetitif.

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)
Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK) berjumlah 18.827 (Maret 2014). Hasil penilaian kinerja LKP yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2013 tercatat LKP yang berkinerja A berjumlah 63 LKP (1,05 %), berkinerja B berjumlah 647 LKP (10,80 %), berkinerja C berjumlah 2.670 LKP (44,58 %), dan berkinerja D berjumlah 2.319 LKP (38,72 %) dari total LKP yang dinilai adalah 5.989 LKP. Dari data hasil penilain kinerja LKP terbukti masih 86,44 % keberadaan LKP di seluruh Indonesia masih berkinerja rendah. Rendahnya kinerja lembaga kursus dan pelatihan antara lain disebabkan oleh kurangnya profesionalisme manajemen dan belum terpenuhinya standar kompetensi yang diperlukan oleh seorang pendidik serta minimnya sarana yang dimiliki lembaga kursus dan pelatihan. Oleh karena itu, LKP yang berkinerja rendah tersebut perlu dibina dan diberi bantuan untuk meningkatkan kinerja lembaganya agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dan bermutu. 

Bentuk pembinaan terhadap LKP berkinerja rendah tersebut adalah berupa bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) yang diberikan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas lembaga kursus dan pelatihan.

Pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan diharapkan dapat membantu LKP agar mampu memberikan pelayanan prima dan lulusannya memiliki kompetensi yang dapat dijadikan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri,atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Bungoro, 20 Mei 2014
Nomor            :  028/YPK-A/PKP/V/2014
Lampiran       : 1 (satu) Berkas
Perihal            : Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Kepada Yth,
Kepala Dinas Sosial & Tenaga Kerja
Kabupaten Pangkep
Di –
         Pangkajene


Assalamu Alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya pada segala aktivitas keseharian kita, amin.
Sebagai wujud kepedulian Yayasan Amanah  dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang keterampilan (skill) bagi masyarakat adalah dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pembelajaran yang memadai, salah satunya adalah Legalitas Formil Operasional Lembaga.
Sekaitan dengan hal tersebut, kami bermaksud melanjutkan/memperpanjang surat izin kursus lembaga kami yang sudah masa berlakunya telah habis berdasarkan No. 747/SOSNAKER/XII/2010 Tgl. 23 Desember 2010 untuk Kursus Komputer dan Mengemudi Mobil. (surat izin operasional dan SK terlampir)
Demikian Permohonan kami, atas perkenan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalam.

YPK AMANAH




SUDIRMAN, SE
Direktur

Jun 25, 2014

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF
  • Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  • Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  • Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  • Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat

Jun 22, 2014

Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan

BAB  I
USULAN PROPOSAL DAN IDENTITAS LKP

1.
2.

3.





4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.




12.


13.






14.


15.
















Usulan Proposal
Nama Satuan Pendidikan /
Lembaga
Alamat
ü Kecamatan
ü Kabupaten
ü Provinsi
ü Kode Pos
ü Telepon
Tahun Berdiri
Status LKP
Nomor Akte Pendirian
Luas Tanah
Luas Bangunan
Status Tanah
Status Bangunan
Rekening
ü Nama Bank
ü Nama Rekening
ü Alamat
ü Nomor Rekening
Jenis Pengajuan/Usulan


Tujuan Pengajuan






Anggaran Biaya


Visi dan Misi
ü Visi



ü Misi



Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan







:
:

:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:

:
:

:


:











:




:




:





Peningkatan mutu pendidikan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
AMANAH Pangkep
Jl. Poros Tonasa II No. 47 Samalewa
Bungoro
Pangkep
Sulawesi Selatan
90651
0410 – 2316749 / 081342725871
2001
Swasta/Terakreditasi C
07 ( Tanggal 04 mei 2009)
150 m2
125 m2
Milik sendiri
Milik sendiri

BRI Cabang Pangkep
LPP YPK Amanah
Pangkep
0187 – 01- 030002 – 50 – 7
Bantuan dana untuk Peningkatan mutu pendidikan berupa  sarana dan prasarana pendidikan
1.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu sarana dan prasarana
2.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu pendidikan
3.   Agar selalu eksis membantu menjalankan program pemerintah dalam dunia pendidikan yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa

Rp. 53.500.000,-
(Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“ Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terkemuka dan terunggul dalam mutu dan kualitas serta memiliki etika, moral dan keterampilan ”

1.   Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang terdepan dalam prestasi
2.   Memiliki SDM yang memiliki moral, etika dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.   Menjadi aset pendidikan dan pelatihan nasional dan kebanggaan masyarakat.
4.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik
5.   Meningkatkan  taraf  kesejahteraan  tenaga  edukatif,  tenaga  administratif, dan peserta didik.

Lebih lengkapnya silahkan download pada menu unduhan 

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia merupakan tantangan dan peluang didalam menghadapi era globalisasi. Peningkatan daya saing ketenagakerjaan Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan program pelatihan tenaga kerja yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan profesional agar dihasilkan output tenaga kerja yang kompeten.

Pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tugas yang tidak ringan dan dibutuhkan keterlibatan para pihak yang terkait. Peningkatan kompetensi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat atau dengan perkataan lain peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara umum masalah ketenagakerjaan yang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014
dihadapi saat ini antara lain masalah terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kompetensi tenaga kerja, kualitas pelatihan yang kurang memadai dan jumlah lulusan pelatihan yang belum semuanya terserap di pasar kerja serta permasalahan ketenagakerjaan yang semakin komplek.

Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut, diperlukan upaya bersama baik pemerintah, dunia industri, masyarakat maupun tenaga kerja sendiri. Oleh karena itu bantuan program pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Bantuan program pelatihan kepada masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong agar lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengembangan sumber daya manusia dapat menyelenggarakan pelatihan secara lebih optimal untuk mencetak lulusan pelatihan yang berkualitas dan kompeten.

Atas dasar pertimbangan diatas maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan mengalokasikan anggaran kegiatan bantuan program pelatihan kepada masyarakat melalui lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan.