Jun 13, 2014

Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.

ARTI NAMA HIPKI
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, disingkat HIPKl / The Indonesia Training and Courses Assembly (ITCA)

Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis Jasa Pendidikan Non Formal.

Pelatihan dan Kursus adalah setiap bentuk Lembaga Pelatihan dan Kursus yang menjalankan setiap jenis Pelatihan dan Kursus yang bersifat tetap dan terus ­menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

A Z A S :
HIPKl berazaskan Pancasila­

LANDASAN :
HlPKI berlandaskan :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan KonstitusionaI
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan dasar
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan dasar
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan lndustri sebagai landasan struktural
  5. Undang-undang kementrian teknis terkait
  6. Keputusan Musyawarah Nasional HIPKI sebagai landasan operasional

TUJUAN
HIPKI bertujuan :
Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
  3. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
  4. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya

FUNGSI :
HlPKl berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah.

TUGAS POKOK :
HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.
  • Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
  • Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang.
  • Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
  • Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.

SIFAT
HIPKI bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

KEANGGOTAAN
Sesuai dengan AD ART Pasal 31 , Pasal 32

Keanggotaan
1) Anggota HIPKl adalah Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Mitra Depdiknas serta Asosiasi yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Keanggotaan HIPKI terdiri atas :
a. Anggota Biasa adalah Penyelenggara kursus dan PeIatihan
3) Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Mitra Depdikbud Asosiasi

Hak Anggota
1) Anggota Biasa mempunyai :
  • Hak suara
  • Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan HIPKI ;
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya;
2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
  • Hak pencalonan, adalah :
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Provinsi; dan
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan HIPKl ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan infomasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya
3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau lembaga pelatihan dan kursus dalam          menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus lembaga    tersebut yang mendapat kuasa dari lembaga yang bersangkutan guna mewakilinya dalam       organisasi HlPKI .

Kewajiban Anggota
Setiap Anggota HIPKI berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran         Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

SUMBER DANA
1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
   a. Uang pangkal dan uang iuran anggota ;
   b. Sumbangan Anggota;
   c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
   d. Usaha-usaha lain yang sah.
2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan     Organisasi yang ditetapkan dalam Rapimnas.