Kualitas Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP), sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal perlu
terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan yakni terselenggaranya
layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesiacerdas
kompetitif. Selain itu, peningkatan kualitas lembaga kursus dan pelatihan juga
sesuai dengan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni 5 K (Ketersediaan,
Keterjangkauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, Kepastian dan
Keterjaminan). Untuk mewujudkan lembaga yang bermutu, dan berdaya saing
tinggidapat terwujud jika terjadi suasana ”persaingan positif” antar lembaga
kursus dan pelatihan. Sebab itulah dilaksanakan kegiatan Apresiasi Lembaga
Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional pada 2014.
Saat ini lembaga kursus dan
pelatihan yang tercatat, serta memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan
Pelatihan (NILEK online) berjumlah 18.806 (per Januari 2014) dengan total programlayanansejumlah
24.571. Dari jumlah LKP yang terdaftar dan memiliki Nilek tersebut, hingga
tahun 2013 hanya 6000 LKP atau 33 persen yang sudah dinilai kinerjanya. Lembaga
kursus dan pelatihan yang telah dinilai kinerjanya tersebut, jika dilihat dari
sisi mutu, sarana prasarana, program, manajemen, dan kualitas lulusannya sangat
beragam. Berdasarkan lokasi, sebagian besar LKP masih terkonsentrasi di pulau
Jawa, sedangkan di wilayah lain jumlahnya masih sangat kurang.
Keberagaman kualitas lembaga
mendasari perlu adanya lembaga kursus dan pelatihan yang dapat dijadikan
contoh/panutan dalam pengembangan LKP, terutama berdasarkan kinerja dan
prestasi yang dimiliki. Hasil pelaksanaan lomba/apresiasi pada tahun-tahun sebelumnya
juga menunjukkan bahwa sebaran pemenang yang belum merata dan masih
terkonsentrasi di pulau Jawa.
Pada tahun 2014 ini kriteria
atau kategori apresiasi terdiri dari 4 kategori: 1) LKP Bidang Vokasional
Berstandar Nasional; 2) LKP Bidang Vokasional Berstandar Pelayanan Minimal; 3)
LKP Bidang Non Vokasional Berstandar Nasional; serta 4) LKP Bidang Non Vokasional
Berstandar Pelayanan Minimal. Sesuai kategori yang ditetapkan tersebut, pelaksanaan
apresiasi ini diharapkan adanya lembaga lembaga berprestasi baik di forum nasional
maupun internasional yang benar benar terpercaya dan berkualitas dari masing
masing kategori. Melalui pelaksanaan apresiasi ini juga diharapkan adanya peningkatan
daya saing lembaga secara jelas dan terbuka, sekaligus mampu mereduksi
perbedaan kualitas dan kuantitas antara lembaga kursus dan pelatihan di pulau
Jawa dan luar pulau Jawa. Pada akhirnya akan tampak adanya sejumlah LKP yang berkinerja
dan berprestasi lebih baik.
RUANG LINGKUP APRESIASI
A. Pengertian
Apresiasi
LKP adalah suatu penghargaan terhadap perkembangan pengelolaan lembaga kursus dan
pelatihan melalui penilaian yang dilakukan secara bertahap.
B. Kategori
LKP yang dapat mengikuti
Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2014 dibagi
menjadi empat kategori yaitu :
1. LKP Bidang Vokasional
Berstandar Nasional
Terdiri dari Lembaga Kursus
dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
a. Terakreditasi Lembaga, atau
b. Kinerja A, atau Kinerja B.
2. LKP Bidang Vokasional
Berstandar Pelayanan Minimal
Terdiri dari Lembaga Kursus
dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
a. Terakreditasi program atau
b. Kinerja C, atau Kinerja D
atau
c. Dalam proses penilaian
kinerja atau proses akreditasi.
3. LKP Bidang Non Vokasional
Berstandar Nasional
Terdiri dari Lembaga Kursus
dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
a. Terakreditasi Lembaga, atau
b. Kinerja A, atau Kinerja B.
4. LKP Bidang Non Vokasional
Berstandar Pelayanan Minimal
Terdiri dari Lembaga Kursus
dan Pelatihan yang memiliki kriteria:
a. Terakreditasi program, atau
b. Kinerja C, atau Kinerja D,
atau
c. Dalam proses penilaian
kinerja atau proses akreditasi.