Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014 dan dalam rangka memperkuat mutu pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik. Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah semakin lengkapnya sarana pembelajaran praktik yang akan berpengaruh pada bertambahnya jumlah peserta didik dan mutu lulusan LKP dan SKB. Terkait dengan hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan bantuan revitalisasi bagi kursus dan pelatihan.
Program bantuan revitalisasi sarana kursus dan pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses layanan pendidikan bagi masyarakat melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat), diketahui bahwa pada umumnya LKP yang masih berkategori C dan D masih mendominasi, atau sebesar 83,3% dari total 5.987 LKP yang dinilai berdasarkan hasil penilaian kinerja LKP tahun 2010-2013. Salah satu faktor rendahnya kinerja itu adalah masih banyaknya lembaga yang belum didukung oleh ketersediaan peralatan pembelajaran praktik yang memadai, sementara peralatan yang digunakan pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) semakin canggih dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian lulusan LKP akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dalam menggunakan peralatan yang dipakai pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang semakin canggih tersebut.