Jun 25, 2014

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF

TUJUAN

Secara umum, Akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

MANFAAT AKREDITASI

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
Tujuan dan Manfaat Akreditasi BAN-PNF
  • Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF;
  • Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  • Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF;
  • Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  • Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat

Jun 22, 2014

Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan

BAB  I
USULAN PROPOSAL DAN IDENTITAS LKP

1.
2.

3.





4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.




12.


13.






14.


15.
















Usulan Proposal
Nama Satuan Pendidikan /
Lembaga
Alamat
ü Kecamatan
ü Kabupaten
ü Provinsi
ü Kode Pos
ü Telepon
Tahun Berdiri
Status LKP
Nomor Akte Pendirian
Luas Tanah
Luas Bangunan
Status Tanah
Status Bangunan
Rekening
ü Nama Bank
ü Nama Rekening
ü Alamat
ü Nomor Rekening
Jenis Pengajuan/Usulan


Tujuan Pengajuan






Anggaran Biaya


Visi dan Misi
ü Visi



ü Misi



Contoh Format Proposal Permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan







:
:

:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:

:
:

:


:











:




:




:





Peningkatan mutu pendidikan
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
AMANAH Pangkep
Jl. Poros Tonasa II No. 47 Samalewa
Bungoro
Pangkep
Sulawesi Selatan
90651
0410 – 2316749 / 081342725871
2001
Swasta/Terakreditasi C
07 ( Tanggal 04 mei 2009)
150 m2
125 m2
Milik sendiri
Milik sendiri

BRI Cabang Pangkep
LPP YPK Amanah
Pangkep
0187 – 01- 030002 – 50 – 7
Bantuan dana untuk Peningkatan mutu pendidikan berupa  sarana dan prasarana pendidikan
1.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu sarana dan prasarana
2.   Tidak tersedianya dana untuk biaya peningkatan mutu pendidikan
3.   Agar selalu eksis membantu menjalankan program pemerintah dalam dunia pendidikan yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa

Rp. 53.500.000,-
(Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

“ Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terkemuka dan terunggul dalam mutu dan kualitas serta memiliki etika, moral dan keterampilan ”

1.   Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang terdepan dalam prestasi
2.   Memiliki SDM yang memiliki moral, etika dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.   Menjadi aset pendidikan dan pelatihan nasional dan kebanggaan masyarakat.
4.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik
5.   Meningkatkan  taraf  kesejahteraan  tenaga  edukatif,  tenaga  administratif, dan peserta didik.

Lebih lengkapnya silahkan download pada menu unduhan 

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia merupakan tantangan dan peluang didalam menghadapi era globalisasi. Peningkatan daya saing ketenagakerjaan Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan program pelatihan tenaga kerja yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan profesional agar dihasilkan output tenaga kerja yang kompeten.

Pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tugas yang tidak ringan dan dibutuhkan keterlibatan para pihak yang terkait. Peningkatan kompetensi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat atau dengan perkataan lain peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara umum masalah ketenagakerjaan yang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Pelatihan Kepada Masyarakat Di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014
dihadapi saat ini antara lain masalah terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya kompetensi tenaga kerja, kualitas pelatihan yang kurang memadai dan jumlah lulusan pelatihan yang belum semuanya terserap di pasar kerja serta permasalahan ketenagakerjaan yang semakin komplek.

Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut, diperlukan upaya bersama baik pemerintah, dunia industri, masyarakat maupun tenaga kerja sendiri. Oleh karena itu bantuan program pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Bantuan program pelatihan kepada masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong agar lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengembangan sumber daya manusia dapat menyelenggarakan pelatihan secara lebih optimal untuk mencetak lulusan pelatihan yang berkualitas dan kompeten.

Atas dasar pertimbangan diatas maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan mengalokasikan anggaran kegiatan bantuan program pelatihan kepada masyarakat melalui lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan.

Jun 13, 2014

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Persiapan Lomba Tingkat Dunia (World Skill)

Salah satu misi Kementerian Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dalam Rencana Strategis Tahun 2010-2014 adalah meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan. Merujuk kepada misi tersebut, maka untuk mewujudkannya Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya dengan mengadakan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan tingkat provinsi dan tingkat nasional sejak tahun 2010 dan mengikutsertakan para pemenangnya pada kompetisi keterampilan di tingkat regional, yaitu ASEAN Skills Competition dan/atau di tingkat dunia, yaitu World Skills Competition.

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Persiapan Lomba Tingkat Dunia (World Skill)
Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengikutsertakan peserta didik kursus dan pelatihan Tata Kecantikan Rambut mewakili Indonesia mengikuti kompetisi tingkat regional, yaitu ASEAN Skills Competition 2010, di Thailand untuk bidang keahlian Tata Kecantikan Rambut (Hairdressing). Kemudian pada tahun 2011 mengikuti kompetisi Merangkai Bunga dan Desain Floral (Floristry) tingkat dunia, yaitu World Skills Competition 2011 di Inggris. Pada tahun 2013 selain bidang Floristry, juga mengikutsertakan peserta pada kompetisi tingkat dunia untuk bidang Car Painting dan Autobody Repair di Jerman. Pada kompetisi tersebut peserta didik kursus dan pelatihan yang mewakili Indonesia belum mampu meraih 1 medali pun.

Kegagalan peserta didik kursus dan pelatihan pada kompetisi tersebut dapat dipahami. Selain karena baru pertama kali mengikuti kompetisi, minimal ada 2 hal penting lainnya yang menjadi faktor kunci kegagalan peserta didik kursus dan pelatihan, yaitu pertama, aspek teknis dan yang kedua aspek non teknis. Pada aspek teknis, materi lomba rata-rata di atas materi kurikulum kursus dan pelaltihan yang berstandar nasional. Sedangkan pada aspek non teknis, dan ini merupakan aspek krusial, yaitu peserta didik kursus dan pelatihan kurang percaya diri.

Penguasaan hard skill yang tinggi tanpa ditunjang oleh soft skills (attitude) yang memadai dapat mengakibatkan kegagalan. Sehubungan dengan itu, peserta didik kursus dan pelatihan yang akan mengikuti kompetisi di tingkat regional (ASEAN Skills Competition) dan/atau tingkat dunia (World Skills Competition) perlu dipersiapkan secara terencana, terarah, dan terintegrasi, dan matang oleh lembaga kursus dan pelatihan yang telah memenuhi krteria, kredibel dan berpengalaman. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut perlu dukungan dana dari pemerintah.

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014 dan dalam rangka memperkuat mutu pembelajaran di lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik. Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah semakin lengkapnya sarana pembelajaran praktik yang akan berpengaruh pada bertambahnya jumlah peserta didik dan mutu lulusan LKP dan SKB. Terkait dengan hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan bantuan revitalisasi bagi kursus dan pelatihan.

Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Kursus dan Pelatihan Tahun 2014
Program bantuan revitalisasi sarana kursus dan pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses layanan pendidikan bagi masyarakat melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat), diketahui bahwa pada umumnya LKP yang masih berkategori C dan D masih mendominasi, atau sebesar 83,3% dari total 5.987 LKP yang dinilai berdasarkan hasil penilaian kinerja LKP tahun 2010-2013. Salah satu faktor rendahnya kinerja itu adalah masih banyaknya lembaga yang belum didukung oleh ketersediaan peralatan pembelajaran praktik yang memadai, sementara peralatan yang digunakan pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) semakin canggih dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian lulusan LKP akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dalam menggunakan peralatan yang dipakai pada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang semakin canggih tersebut.

Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Tujuan dan Fungsi Pendirian HIPKI
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.

ARTI NAMA HIPKI
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, disingkat HIPKl / The Indonesia Training and Courses Assembly (ITCA)

Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis Jasa Pendidikan Non Formal.

Pelatihan dan Kursus adalah setiap bentuk Lembaga Pelatihan dan Kursus yang menjalankan setiap jenis Pelatihan dan Kursus yang bersifat tetap dan terus ­menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

A Z A S :
HIPKl berazaskan Pancasila­

LANDASAN :
HlPKI berlandaskan :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan KonstitusionaI
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan dasar
  3. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan dasar
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan lndustri sebagai landasan struktural
  5. Undang-undang kementrian teknis terkait
  6. Keputusan Musyawarah Nasional HIPKI sebagai landasan operasional

TUJUAN
HIPKI bertujuan :
Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
  3. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
  4. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya

FUNGSI :
HlPKl berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah.

TUGAS POKOK :
HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.
  • Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.
  • Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.
  • Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus.
  • Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang.
  • Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya
  • Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.

SIFAT
HIPKI bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

KEANGGOTAAN
Sesuai dengan AD ART Pasal 31 , Pasal 32

Keanggotaan
1) Anggota HIPKl adalah Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Mitra Depdiknas serta Asosiasi yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Keanggotaan HIPKI terdiri atas :
a. Anggota Biasa adalah Penyelenggara kursus dan PeIatihan
3) Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Mitra Depdikbud Asosiasi

Hak Anggota
1) Anggota Biasa mempunyai :
  • Hak suara
  • Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan HIPKI ;
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya;
2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
  • Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
  • Hak pencalonan, adalah :
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Provinsi; dan
  • Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/ Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan HIPKl ;
  • Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan infomasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya
3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau lembaga pelatihan dan kursus dalam          menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus lembaga    tersebut yang mendapat kuasa dari lembaga yang bersangkutan guna mewakilinya dalam       organisasi HlPKI .

Kewajiban Anggota
Setiap Anggota HIPKI berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran         Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

SUMBER DANA
1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
   a. Uang pangkal dan uang iuran anggota ;
   b. Sumbangan Anggota;
   c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
   d. Usaha-usaha lain yang sah.
2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan     Organisasi yang ditetapkan dalam Rapimnas.