A. Latar Belakang
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.
Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).
B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- DIPA nomor 023.05.1.666870/2014 tanggal 5 Desember 2013
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan dengan mengoptimalkan peran serta organisasi Mitra. Dukungan pemerintah
berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.
berupa pemberian bantuan kepada organisasi mitra yang berupa dana Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT). Bantuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam mendukung peningkatkan mutu kursus dan pelatihan.
Dalam rangka pemberian dana bantuan kepada Organisasi Mitra Kursus dan pelatihan, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT).
C. Tujuan
- Tujuan penyusunan petunjuk pelaksanaan BOP-ORMIT ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemberian dana bantuan operasional pembinaan organisasi mitra yang akan mengajukan bantuan dan pihak-pihak yang terkait.
- Memotivasi Organisasi Mitra untuk membelajarkan masyarakat kurang mampu/menganggur/putus sekolah tanpa dikenakan biaya.
D. Pengertian
Bantuan Operasional Pembinaan Organisasi Mitra (BOP-ORMIT) ini adalah pemberian bantuan dari pemerintah secara hibah kepada Organisasi Mitra kursus dan pelatihan sebagai stimulan untuk program penguatan manajerial dan kapasitas organisasi yang terkait dengan program-program pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan.
Untuk melakukan download/unduhan, silahkan buka tab unduhan