Sekolah akan memiliki wewenang 100 persen dalam menentukan kelulusan siswa. Pasalnya, ujian nasional (UN) tidak akan lagi menjadi standar kelulusan, tetapi hanya sebagai alat pemetaan dan tolok ukur mutu pendidikan.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 58 Ayat (1) dan Pasal 61 Ayat (2), disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar, dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru dan sekolah.
"Untuk itu, saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah," kata Anies, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud, Sabtu (24/1/2015).
Dikarenakan besarnya kewenangan tersebut, maka Anies pun menekankan pentingnya guru dan sekolah meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan penilaian hasil belajar siswa dengan lebih autentik, dan utuh. Kemendikbud, ujar Anies, akan membantu pengembangan kapasitas guru dalam melakukan evaluasi pendidikan di sekolah.
"Dengan mengambil tanggung jawab ini, sekolah semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu tonggak penting pendidikan," imbuhnya.