Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan perlu menetapkan standar sarana dan prasarana.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Untuk Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus serta Pelatihan lebih lengkapnya, dapat diakses melalui link ini.