Jul 7, 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)

Penyelenggaraan kursus dan pelatihan sangat strategis dalam mendukung upaya mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Perkembangan lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia, dengan berbagai jenis keterampilan merupakan kekuatan yang sangat besar dalam mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, terampil, mandiri dan kompetitif.

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan (BOP LKP)
Saat ini lembaga kursus dan pelatihan yang tercatat dan memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK) berjumlah 18.827 (Maret 2014). Hasil penilaian kinerja LKP yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2013 tercatat LKP yang berkinerja A berjumlah 63 LKP (1,05 %), berkinerja B berjumlah 647 LKP (10,80 %), berkinerja C berjumlah 2.670 LKP (44,58 %), dan berkinerja D berjumlah 2.319 LKP (38,72 %) dari total LKP yang dinilai adalah 5.989 LKP. Dari data hasil penilain kinerja LKP terbukti masih 86,44 % keberadaan LKP di seluruh Indonesia masih berkinerja rendah. Rendahnya kinerja lembaga kursus dan pelatihan antara lain disebabkan oleh kurangnya profesionalisme manajemen dan belum terpenuhinya standar kompetensi yang diperlukan oleh seorang pendidik serta minimnya sarana yang dimiliki lembaga kursus dan pelatihan. Oleh karena itu, LKP yang berkinerja rendah tersebut perlu dibina dan diberi bantuan untuk meningkatkan kinerja lembaganya agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dan bermutu. 

Bentuk pembinaan terhadap LKP berkinerja rendah tersebut adalah berupa bantuan operasional penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (BOP-LKP) yang diberikan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugas dan fungsinya adalah memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas lembaga kursus dan pelatihan.

Pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan diharapkan dapat membantu LKP agar mampu memberikan pelayanan prima dan lulusannya memiliki kompetensi yang dapat dijadikan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, berusaha mandiri,atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Bungoro, 20 Mei 2014
Nomor            :  028/YPK-A/PKP/V/2014
Lampiran       : 1 (satu) Berkas
Perihal            : Permohonan Perpanjangan Izin Kursus

Kepada Yth,
Kepala Dinas Sosial & Tenaga Kerja
Kabupaten Pangkep
Di –
         Pangkajene


Assalamu Alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya pada segala aktivitas keseharian kita, amin.
Sebagai wujud kepedulian Yayasan Amanah  dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang keterampilan (skill) bagi masyarakat adalah dengan menyediakan Sarana dan Prasarana pembelajaran yang memadai, salah satunya adalah Legalitas Formil Operasional Lembaga.
Sekaitan dengan hal tersebut, kami bermaksud melanjutkan/memperpanjang surat izin kursus lembaga kami yang sudah masa berlakunya telah habis berdasarkan No. 747/SOSNAKER/XII/2010 Tgl. 23 Desember 2010 untuk Kursus Komputer dan Mengemudi Mobil. (surat izin operasional dan SK terlampir)
Demikian Permohonan kami, atas perkenan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalam.

YPK AMANAH




SUDIRMAN, SE
Direktur